Balik Nama Kendaraan Luar Kota, Segini Biaya Mutasi Terbaru Tahun 2026

By , Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB

Ilustrasi pengurusan cabut berkas mutasi kendaraan di kantor Samsat Solo (Ari Purnomo/Kompas.com)

Selain itu ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan, yaitu BPKB, STNK, cek fisik kendaraan di Samsat, kuitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta KTP pemilik baru.

Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.

Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

- Salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya,
- Surat keterangan domisili,
- Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.

Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.