Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Balik Nama Kendaraan Luar Kota, Segini Biaya Mutasi Terbaru Tahun 2026

Irsyaad W - Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi pengurusan cabut berkas mutasi kendaraan di kantor Samsat Solo
Ari Purnomo/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan cabut berkas mutasi kendaraan di kantor Samsat Solo

GridOto.com - Proses balik nama kendaraan yang berasal dari luar kota membutuhkan proses mutasi atau cabut berkas.

Tujuan agar data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sesuai dengan KTP pemiliknya.

Sehingga jika ada keperluan administrasi dan pembayaran pajak akan lebih mudah.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Pada peraturan tersebut telah diatur Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Selain itu, mengurus mutasi kendaraan juga diperlukan STNK dan BPKB baru sesuai dengan alamat kepemilikan terbaru.

Maka dari itu dibutuhkan biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB baru.

Baca Juga: Balik Nama dan Mutasi Mobil Bekas Jelas Tidak Sama Artinya, Perbedaan Ada di Sebelah Sini

Dokumen mutasi kendaraan
Dok. Garda Oto
Dokumen mutasi kendaraan

Biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB sebagai berikut:

- Biaya penerbitan STNK baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

- Biaya penerbitan BPKB baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 225.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 375.000.

- Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru; kendaraan roda dua atau tiga Rp 60.000, kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Selain itu ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus mutasi kendaraan, yaitu BPKB, STNK, cek fisik kendaraan di Samsat, kuitansi jual beli dan materai Rp 10.000, serta KTP pemilik baru.

Namun, jika kendaraan yang akan dimutasi merupakan milik badan hukum, maka persyaratan dokumennya sedikit berbeda.

Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:

- Salinan akta pendirian beserta satu lembar fotokopinya,
- Surat keterangan domisili,
- Surat kuasa yang ditandatangani oleh pimpinan dibubuhi materai sah, dan cap resmi dari badan hukum tersebut.

Sementara itu, untuk kendaraan milik instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD, dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa yang juga bermaterai, ditandatangani pimpinan instansi, dan disertai cap resmi dari lembaga terkait.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa