Usai diamankan, pelaku MRA alias Rendi beserta barang bukti digiring ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh penyidik Polresta Pangkalpinang. Tentunya dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama menjaga barang berharga pada saat ditinggalkan," pungkasnya.