Ketuk Pintu, Empat Provinsi Ini Kirim Debt Collector Tagih Tunggakan Pajak Kendaraan ke Rumah

By , Selasa, 11 November 2025 | 13:30 WIB

Bentley Bentayga terjaring razia pajak kendaraan yang dilakukan BPRD DKI Jakarta dan Samsat Jakarta Utara (M Risyal Hidayat/Antara)

GridOto.com - Petugas kantor samsat di empat provinsi berikut akan bertindak mirip debt collector.

Mereka mendapat instruksi untuk mendatangi rumah para pemilik kendaraan yang terdata masih menunggak pajak.

Program door to door ini dilakukan untuk menekan angka tunggakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar taat membayar PKB tepat waktu.

PKB merupakan kewajiban tahunan bagi setiap pemilik atau penguasa kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang pembayarannya dilakukan setiap satu tahun sekali dan pengesahan STNK setiap lima tahun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Oleh itu, melalui program penagihan langsung diharapkan masyarakat lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerahnya.

Adapun beberapa wilayah yang mulai menerapkan kebijakan datangi rumah penunggak pajak kendaraan, yaitu:

Baca Juga: Belum Mampu Bayar Tunggakan Pajak Saat Motor Dirazia, Ini yang Akan Terjadi

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai menggelar program door to door ke rumah penunggak pajak kendaraan.

Kabid PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan pemerintah berupaya menekan nilai piutang pajak, salah satunya dengan program Samsat door to door, yakni menagih sampai rumah.

Namun, Danang menjelaskan, karena anggaran terbatas, penagihan pajak kendaraan dilakukan bertahap untuk efisiensi.

Awalnya masyarakat diingatkan melalui program sengkuyung, lalu jika tiga bulan tetap menunggak, penagihan dilakukan lewat pesan WhatsApp sebelum akhirnya petugas mendatangi rumah.