"Kalau tidak dikonfirmasi, maka STNK-nya akan diblokir dan pemilik tidak bisa perpanjang pajak tahunan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ojo Ruslani, (21/4/25) menukil Kompas.com.
Oleh itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk segera mengecek isi surat tilang ETLE, memahami informasi yang tertera, dan menindaklanjutinya sesuai prosedur.