Saat menerima pesan itu, pengendara yang melanggar aturan lalu lintas harus mengklarifikasi dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
Jika tidak, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memblokir nomor polisi kendaraan pelanggar.
Para pelanggar akan mengetahui pelat nomor kendaraannya diblokir saat memperpanjang STNK di kantor Samsat.