Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Tenang Kredit Kendaraan, Gunakan Leasing Syariah. Ini 3 Prinsip Tanpa Riba

Hendra - Rabu, 11 Oktober 2017 | 13:50 WIB
Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan
Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan

Ketiga, bagi hasil (musyarakah mutanaqisha).

MURABAHAH 

Untuk akad murabahah, bank bertindak sebagai pembeli barang yang diinginkan oleh nasabah.

Lalu, bank akan menjual barang tersebut dengan mengambil untung.

Misalnya, nasabah ingin membeli mobil baru seharga Rp 200 juta.

Bank akan membelikan mobil itu dan menjualnya kepada nasabah seharga Rp 210 juta.

Nilai Rp 10 juta adalah keuntungan yang diambil bank dan bukan merupakan bunga pinjaman.

IJARAH WA I'TINA

Dalam Ijarah Wa Iqtina, bank akan membelikan benda yang diinginkan nasabah.

Lalu nasabah tinggal menyewa benda yang dibeli selama waktu tertentu.

Namun, setelah menggunakan benda tersebut selama waktu tertentu.

Nasabah bisa memutuskan untuk membeli benda tersebut.

MUSYARAKAH MUTANAQISHA 

Akad kerjasama antara dua pihak yakni ank dengan nasabah.

Contoh dalam kepemilikan suatu aset.

Ketika akad telah berlangsung asset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya.

Dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa