Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Jenis Kendaraan Ini Tidak Diperbolehkan Lewat di Jam Tertentu

Hendra - Kamis, 5 Oktober 2017 | 21:55 WIB
Kendaraan ini tak boleh lewat tol
Kendaraan ini tak boleh lewat tol

GridOto.com - Terdapat aturan baru di ruas jalan tol Jakarta - Cikampek untuk mengurangi kemacetan.

Aturan ini berupa pengaturan perjalanan angkutan barang dari jalur timur ke barat.

Angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut sumbu 4 dan sumbu 5 (truk 4 sumbu dan truk tempel).

Truk jenis ini tidak diperbolehkan masuk pintu tol pada hari Senin hingga Jumat, pada pukul 6 hingga 9 pagi.

(BACA JUGA :  Jadwal Bisa Dipakainya Tol Ngawi-Kertosono, Mudik Akhir Tahun)

Sosialisasi mengenai aturan ini akan dimulai tanggal 09 Oktober dan uji coba aturan akan dimulai tanggal 16 Oktober 2017.

"Setelah sosialisasi akan mulai uji coba pada minggu selanjutnya, setelah itu akan dievaluasi bagaimana hasilnya," ujar Bambang Prihartono, selaku Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) di Gedung BPTJ (05/10).

"Harapannya akan ada peningkatan kecepatan kendaraan yang sebelumnya 10-15 km/jam menjadi 30 km/jam, bila tercapai maka artinya kemacetan di tol sudah berkurang," tambah Bambang.

Bagaimana menurut kamu tentang aturan baru ini?

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa