GridOto.com - Tarif parkir kota Solo, Jawa Tengah dikeluhkan mulai ugal-ugalan.
Contohnya curhatan salah satu pemilik mobil yang mengaku dimintai bayar Rp 10.000 di depan Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) Soelastri, Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Ia curhat di media sosial Threads yang mengatakan, tarif parkir progresif masih diterapkan, padahal aturan itu sudah tidak lagi berlaku di parkir tepi jalan umum Kota Solo.
Unggahan tersebut kemudian mendapat respons dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo.
Petugas langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan meminta klarifikasi kepada juru parkir (jukir) yang bertugas.
Hasil penelusuran, Dishub mengungkap, persoalan tersebut disebut berkaitan dengan mobil milik dokter muda atau koas yang diparkir di lokasi yang sama sejak pagi hingga sore.
Kasus ini mencuat setelah seorang warganet membagikan pengalamannya saat memarkirkan mobil di depan RSGM Soelastri.
Ia mengaku diminta membayar Rp 10.000 setelah parkir selama sekitar tiga jam.
Merasa tarif tersebut tidak sesuai ketentuan, ia kemudian menghubungi nomor pengaduan parkir milik Dishub Solo.
Petugas Dishub meminta pengguna membayar sesuai tarif yang tercantum pada karcis resmi, yakni Rp 3.000.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR