GridOto.com - Persahabatan tiga pria inisial YS (37) , AP (49) dan MI bubar saat pesta minuman keras.
Dua orang yakni YS dan AP kini terancam hukuman penjara gegara Honda Scoopy milik MI.
Kedua warga kecamatan Grabag, Purworejo, Jawa Tengah itu tega mencuri Honda Scoopy temannya sendiri itu karena kesal ditinggal tidur saat pesta miras.
Konyolnya, saat membawa kabur Scoopy berpelat nomor AA 5217 IL milik korban, justru YS dan AP mengalami kecelakaan dan berhasil diringkus Polisi.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut diungkap jajaran Satreskrim Polres Purworejo.
Wakapolres Purworejo, Kompol Nana Edi Sugito membeberkan kronologi penangkapan kedua tersangka.
Peristiwa itu terjadi di Desa Andong, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, (13/5/26) lalu.
Polisi mengamankan dua tersangka, yakni YS (37), warga Desa Harjobinangun, Kecamatan Grabag, dan AP (49), warga Desa Aglik, Kecamatan Grabag.
Nana menjelaskan, sebelum pencurian terjadi, korban dan kedua pelaku sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras.
Ketiganya diketahui menggelar pesta miras bersama di lokasi kejadian.
Baca Juga: Penyakit Sahabat Lama Suami Kumat, Honda Scoopy Bu Guru Yanti Sempat Berubah Jadi Uang Rp 3 Juta
Namun, suasana kebersamaan itu berubah ketika korban tiba-tiba tertidur.
Kondisi tersebut membuat kedua pelaku merasa kecewa karena sebelumnya mereka telah mengeluarkan uang secara patungan agar korban menemani mereka minum.
"Tersangka kesal karena korban malah tertidur saat ditemani minum miras. Begitu melihat kunci motor korban masih menggantung, timbul niat spontan untuk membawa kabur kendaraan tersebut," beber Nana, (1/7/26) disitat dari Kompas.com.
Kesempatan itu langsung dimanfaatkan para pelaku.
Mereka melihat kunci kontak Honda Scoopy milik korban masih menancap sehingga memudahkan aksi pencurian.
"Setelah berhasil menguasai kendaraan, kedua pelaku langsung meninggalkan lokasi dengan berbagi peran," tutur Nana.
YS yang berperan membawa kabur Honda Scoopy milik korban, sedangkan AP mengawal dari belakang menggunakan Honda Vario miliknya sendiri.
Mereka diduga berharap dapat lolos tanpa menimbulkan kecurigaan.
Apes, pelarian itu justru berakhir di luar dugaan. Saat melintas di kawasan Pasar Grabag, Scoopy dan Vario yang dikendarai para pelaku justru mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kedua motor tersebut terlibat tabrakan sehingga pelarian mereka terhenti.
Baca Juga: Pemuda 23 Tahun Mahir Tipu-tipu, 40 Motor Teman dan Adik Tingkat Kuliah Ditukar Uang Rp 135 Juta
Peristiwa kecelakaan itu memudahkan aparat kepolisian melakukan pelacakan terhadap keberadaan kedua tersangka.
Tak lama kemudian, petugas Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik tersangka, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman pendukung," ujar Nana.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Meski motif pencurian muncul secara spontan akibat rasa kesal, polisi menegaskan tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Nana juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Menurut dia, kebiasaan meninggalkan kunci kontak yang masih menempel pada motor kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.
"Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," imbau Nana.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR