Apes, pelarian itu justru berakhir di luar dugaan. Saat melintas di kawasan Pasar Grabag, Scoopy dan Vario yang dikendarai para pelaku justru mengalami kecelakaan lalu lintas.
Kedua motor tersebut terlibat tabrakan sehingga pelarian mereka terhenti.
Baca Juga: Pemuda 23 Tahun Mahir Tipu-tipu, 40 Motor Teman dan Adik Tingkat Kuliah Ditukar Uang Rp 135 Juta
Peristiwa kecelakaan itu memudahkan aparat kepolisian melakukan pelacakan terhadap keberadaan kedua tersangka.
Tak lama kemudian, petugas Satreskrim Polres Purworejo berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan, kami mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy milik korban, satu unit Honda Vario milik tersangka, serta satu buah flashdisk yang berisi rekaman pendukung," ujar Nana.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polres Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Meski motif pencurian muncul secara spontan akibat rasa kesal, polisi menegaskan tindakan tersebut tetap merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum.
Lebih lanjut, Nana juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan.
Menurut dia, kebiasaan meninggalkan kunci kontak yang masih menempel pada motor kerap menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan.
"Kami minta masyarakat jangan pernah meninggalkan kunci masih menggantung di motor. Pastikan kendaraan selalu diparkir di tempat aman dan terkunci stang demi mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan," imbau Nana.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR