Baca Juga: Martabat Polisi Dilecehkan Debt Collector, Mapolda Lampung Diobok-obok Demi Tahan Pajero Sport
Semuanya kini menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Lampung.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Kijang Innova, satu unit Nissan X-Trail, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga STNK.
Indra mengatakan, penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang mengandung unsur pemaksaan, ancaman, maupun kekerasan.
"Setiap proses penagihan maupun penarikan obyek jaminan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dugaan adanya intimidasi atau pemaksaan dalam perkara ini masih kami dalami," tegas Indra.
Menurut dia, penyidik tengah mengembangkan perkara untuk mengetahui peran masing-masing orang yang diamankan.
"Kami masih mendalami siapa yang berperan mengintimidasi korban, siapa yang mengarahkan tindakan di lapangan, serta apakah seluruhnya memiliki keterlibatan yang sama," ujar dia.
Penyidik juga akan menelusuri hubungan para terduga pelaku dengan perusahaan pembiayaan, termasuk legalitas penugasan mereka dalam melakukan penagihan.
"Seluruh fakta akan kami uji melalui pemeriksaan saksi, barang bukti, maupun alat bukti lainnya agar penanganan perkara dilakukan secara objektif," terang Indra.
Ia menyampaikan, penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak lain apabila ditemukan bukti baru.
"Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas sehingga seluruh peran para pihak yang terlibat dapat diungkap," ucap dia.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR