Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Ngerti, Ini Alasan Lampu Motor Wajib Nyala di Siang hari

Ferdian - Jumat, 26 Juni 2026 | 21:30 WIB
Turing Honda ADV160 Roadsync
Turing Honda ADV160 Roadsync

GridOto.com - Banyak yang masih bertanya-tanya, kenapa lampu utama pada motor harus menyala di siang hari.

Karena tak sedikit pengendara yang menganggap hal tersebut sia-sia.

Terlebih lagi, semua motor yang diproduksi di Indonesia, mayoritas sudah mengadopsi AHO (automatic headlamp on).

Hal ini seiring dengan peraturan lalu lintas yang mewajibkan lampu motor untuk selalu menyala baik malam atau pun siang hari.

Peraturan itu tertuang dalam Pasal 107 Undang-Undnag Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Angkutan jalan (LLAJ).

Adapun bunyi Pasal 107 UU LLAJ ialah sebagai berikut:

(1) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

(2) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.

Baca Juga: Bukan Putih, Ini Warna Lampu Motor yang Cocok di Musim Hujan

Sementara sanksinya diatur dalam Pasal 293 ayat (2) berupa denda maksimal Rp 100.000 atau kurungan paling lama 15 hari.

Meski sering dapat penolakan, kebijakan ini dibuat bukan tanpa alasan.

"Karena motor adalah kendaraan yang dimensinya paling kecil di jalan raya, beda dengan mobil apalagi bus, mereka bisa langsung terlihat" useperti pernah disampaikan Safety Riding Supervisor Astra Motor Yogyakarta, Muhammad Ali Iqbal beberapa waktu lalu.

"Dimensi motor yang kecil memungkinkannya untuk tidak terlihat dari spion pengendara di depannya, makanya dibantu oleh nyala lampu," terangnya.

Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari
Wahana
Ilustrasi menyalakan lampu motor di siang hari

Dalam dunia keselamatan berkendara, konsep ini dikenal sebagai conspicuity (mudah terlihat) yaitu meningkatkan keberadaan kendaraan agar lebih cepat disadari oleh pengguna jalan lain.

Prinsip tersebut sebenarnya sudah lama digunakan di berbagai negara melalui konsep Daytime Running Light (DRL) atau lampu siang hari.

Dalam dunia keselamatan berkendara, konsep ini dikenal sebagai conspicuity (mudah terlihat) yaitu meningkatkan keberadaan kendaraan agar lebih cepat disadari oleh pengguna jalan lain.

Baca Juga: Lampu Motor Redup Belum Tentu Aki Tekor, Bisa Jadi Ini Masalahnya

Prinsip tersebut sebenarnya sudah lama digunakan di berbagai negara melalui konsep Daytime Running Light (DRL) atau lampu siang hari.

Tujuannya bukan menerangi jalan, melainkan membuat kendaraan lebih mudah dikenali sehingga risiko tabrakan dapat ditekan, terutama untuk kendaraan roda dua.

Sementara mobil tidak diwajibkan menyalakan lampu pada kondisi normal di siang hari, kecuali saat malam, hujan lebat, kabut, atau ketika jarak pandang terbatas.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa