Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pilihan Sulit, Remaja 15 Tahun Dipaksa Serahkan Yamaha NMAX atau Duel Sampai Mati

Irsyaad W - Jumat, 26 Juni 2026 | 14:05 WIB
Barang bukti penganiayaan dan pemerasan agar menyerehkan Yamaha NMAX atau berkelahi sampai mati yang menimpa remaja 15 tahun oleh dua orang inisial RH (19) dan IS (17)
Dok. Polres Kulon Progo
Barang bukti penganiayaan dan pemerasan agar menyerehkan Yamaha NMAX atau berkelahi sampai mati yang menimpa remaja 15 tahun oleh dua orang inisial RH (19) dan IS (17)

GridOto.com - Remaja 15 tahun inisial DS (15) warga kapanewon Sentolo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta dihadapkan dengan pilihan sulit.

Ia menjadi korban penganiayaan dan pemerasan oleh dua orang yang dikenalnya.

DS diberi pilihan menyerahkan Yamaha NMAX 155 miliknya secara sukarela atau jika menolak artinya duel fisik sampai mati.

Kapolsek Pengasih, AKP Toha mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di Lapangan Sepak Bola Gunung Dhani, Padukuhan Ringinardi, Kalurahan Karangsari, Kapanewon Pengasih, sekitar pukul 22:30 WIB, (13/6/26).

"Kami menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti motor Yamaha NMAX. Saat ini keduanya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Toha dalam keterangan pers, (24/6/26) melansir Kompas.com.

Kedua pelaku bernama RH (19) asal Kapanewon Lendah, Kulon Progo, dan IS (17) asal Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Berdasar hasil penyelidikan, malam itu DS dijemput sejumlah temannya setelah diajak bertemu RH.

Korban kemudian dibawa menuju lapangan sepak bola yang berada cukup jauh dari permukiman warga.

Sebelum tiba di lokasi, rombongan bertemu dengan RH dan IS. Setibanya di lapangan, suasana berubah mencekam.

Teman-teman korban diminta meninggalkan lokasi sehingga DS hanya berdua dengan para pelaku.

Baca Juga: Pemerasan Carter Toyota Avanza Dari Bandara Soetta, Penumpang Ditodong Rp 780 Ribu di Tengah Jalan

"Korban kemudian mengalami tindakan kekerasan berupa penjegalan dan pemukulan," kata Toha.

Menurut polisi, IS diduga menjegal kaki korban hingga terjatuh.

Setelah itu, korban dipukul menggunakan ikat pinggang bergesper besi yang mengenai bagian kepala dan punggung.

Dalam kondisi tertekan, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta.

Namun karena tidak memiliki uang tersebut, pelaku memberikan ancaman lain.

Korban dipaksa memilih antara menyerahkan Yamaha NMAX yang dibawanya atau berkelahi dengan pelaku hingga salah satu tewas.

Karena takut dan tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut, korban akhirnya menyerahkan Yamaha NMAX warna hitam miliknya.

Sebelum meninggalkan lokasi dengan membawa NMAX tersebut, pelaku juga diduga mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian itu kepada polisi.

"Korban diancam akan dibuat cacat apabila melaporkan kejadian tersebut," beber Toha.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 34,5 juta sesuai harga Yamaha NMAX yang dibawa kabur pelaku.

Baca Juga: Geger Kawanan Debt Collector Tarik Toyota Veloz di Stasiun Whoosh, Disebut Ada Pemerasan Rp 25 Juta

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan kedua terduga pelaku, (13/6/26).

Tim kepolisian kemudian melakukan penyisiran di wilayah Kabupaten Bantul dan berhasil menangkap RH serta IS.

Polisi juga menemukan dan mengamankan Yamaha NMAX AB 5011 OS milik korban sebagai barang bukti.

Selain motor, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, antara lain helm, pakaian yang digunakan saat kejadian, ikat pinggang, dokumen kendaraan, dan pelat nomor.

Toha mengungkapkan, korban dan salah satu pelaku ternyata telah saling mengenal sebelumnya karena pernah tinggal di lingkungan yang sama.

Polisi masih mendalami motif pasti di balik aksi tersebut.

Namun berdasarkan pemeriksaan awal, tindak pidana itu diduga dipicu dendam lama.

Pelaku diduga menaruh kecurigaan terhadap korban yang dianggap pernah melaporkan aktivitas mereka kepada polisi terkait dugaan kepemilikan senjata tajam.

Laporan tersebut disebut sempat berujung pada penggeledahan rumah salah satu pelaku.

"Dugaan sementara motifnya karena dendam. Pelaku menuduh korban pernah melaporkan mereka ke polisi sehingga menimbulkan rasa sakit hati yang kemudian dilampiaskan melalui perbuatan tersebut," papar Toha.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

"Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak dan segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana," tandas Toha.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa