Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Ponorogo Panen 250 Motor dan Mobil Bermasalah, Rata-rata Pemiliknya Pelajar Sekolah

Irsyaad W - Kamis, 25 Juni 2026 | 14:00 WIB
Satlantas Polres Ponorogo panen 250 unit motor dan mobil bermasalah yang rata-rata dimiliki pelajar
Sukoco/Kompas.com
Satlantas Polres Ponorogo panen 250 unit motor dan mobil bermasalah yang rata-rata dimiliki pelajar

GridOto.com - Polisi dari Satlantas Polres Ponorogo panen ratusan unit motor dan mobil bermasalah sejak akhir Mei hingga Juni 2026 ini.

Rata-rata, kata Kasatlantas Polres Ponorogo, AKP Dewo Wishnu Setya Kusuma, pemiliknya masih pelajar sekolah.

"Dari 250 kendaraan dan biker yang terjaring razia balap liar, 70 persennya pelajar," beber Dewo, (23/6/26) menukil Kompas.com.

Dewo menambahkan, razia dilakukan sebagai upaya menekan aksi balap liar yang kerap muncul saat libur sekolah dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Polisi juga memberikan tindakan tegas kepada para pelaku dengan meminta mereka menuntun motor hingga ke Mapolres Ponorogo.

"Tujuannya agar ada efek jera," imbuhnya.

Patroli dan razia difokuskan di sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap dijadikan lokasi balap liar.

Ratusan motor dan mobil tersebut merupakan hasil razia yang digelar sejak akhir Mei hingga Juni atau bertepatan dengan dimulainya masa libur sekolah.

Dari seluruh kendaraan yang diamankan, sekitar 95 persen merupakan motor.

Sisanya merupakan kendaraan roda empat yang juga terlibat dalam aksi balap liar.

Baca Juga: Pemilik Acuh, 20 Motor Terlantar Selama 6 Bulan Dari Aksi Balap Liar Bakal Dilelang

"Untuk titik yang dirazia tentu yang rawan. Contohnya di kawasan Alun-alun, Jalan Suromenggolo atau Jalan Baru, Babadan, Dengok, maupun lokasi lainnya," beber Dewo.

"Saat libur sekolah ini kami tetap melaksanakan patroli setiap hari karena memang menjadi program Bapak Kapolres Ponorogo untuk selalu melakukan mitigasi terkait balap liar," ucap Dewo.

Kendaraan yang disita baru bisa diambil setelah pemilik memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan kepolisian.

"Motor bisa diambil setelah pemilik membayar tilang, mengembalikan kendaraan sesuai standar pabrik, dan wajib membawa orang tua saat pengambilan," tandas Dewo.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa