Baca Juga: BMW Bawa M2 Naik Kelas di 2026, Hadir Pakai AWD dan Tenaga Lebih Galak
"Untuk penyebab pasti kecelakaan masih dalam proses penyelidikan petugas. Kami masih mengumpulkan keterangan serta mendalami kronologi kejadian di lokasi," kata AKBP Ojo Ruslani.
Berdasarkan data Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov DKI Jakarta, kendaraan berpelat B 77 NRI tersebut merupakan BMW i5 M60 XDrive tahun 2024 kepemilikan pribadi dengan nilai jual terdaftar Rp2,571 miliar.
Mobil listrik ini diketahui mengalami keterlambatan pembayaran pajak yang jatuh tempo pada 23 April 2026, sehingga dikenakan denda sebesar Rp35 ribu di luar biaya wajib SWDKLLJ senilai Rp143 ribu.
Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui faktor penyebab kecelakaan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR