Gridoto.com - Viral di media sosial penertiban yang menimpa pengemudi ojek online di Jakarta Timur belum lama ini.
Terkait kejadian tersebut, Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan tidak ada pungutan liar.
Justru, dalam peristiwa penertiban tersebut, pengemudi ojol telah dimintai keterangan langsung oleh petugas di lapangan dan sudah menandatangani surat pernyataan.
“Driver ojolnya juga ikut bersama-sama dengan tim penertiban pada waktu itu dan sudah melakukan penandatanganan untuk mengakui ada kesalahan,” kata Pramono di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (21/6/2026).
Meski begitu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendatangi pengemudi ojol tersebut untuk meminta klarifikasi langsung di kediamannya.
Dari hasil klarifikasi itu, Pramono menegaskan tidak ditemukan adanya pungutan dalam proses penanganan kasus tersebut.
“Di situ disampaikan oleh driver ojol bahwa tidak ada pungutan sama sekali untuk penyelesaian kasus ini,” katanya.
Lebih lanjut, Pramono juga menyoroti kecepatan penyebaran informasi terkait masalah ojol tersebut di media sosial.
Baca Juga: Parkir Motor Sembarangan, Pengemudi Online Nangis Dishub Buka Suara
Maka dari itu, ia meminta jajarannya di Dinas Perhubungan untuk lebih cepat merespons kejadian di lapangan tanpa menunggu viral terlebih dahulu.
“Hal-hal seperti ini lebih baik kita respons langsung dibandingkan dengan viral baru kita respons,” katanya melansir Kompas.com.
Namun, pemerintah tetap memberikan klarifikasi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur Harlem Simanjuntak, menjelaskan, saat itu, pihaknya tengah menindak kendaraan terparkir di atas trotoar dan bukan di lokasi parkir resmi.
la menjelaskan, Sulis, pengemudi ojol sekaligus pemilik motor, baru mendatangi petugas ketika sepeda motornya sudah berada di atas mobil angkut Dishub.
Karena proses pengangkutan sedang berlangsung dan demi menjaga keselamatan petugas serta pengguna jalan lainnya, Sulis kemudian diarahkan untuk mengikuti petugas ke Kantor Sudinhub Jakarta Timur.
Di kantor tersebut, Sulis diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran parkir.
"Setelah proses administrasi selesai, sepeda motornya langsung dikembalikan tanpa dikenakan biaya," kata Harlem.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR