Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polda Metro Jaya Buka-bukaan, Sebulan Sudah Borgol 317 Maling Motor dan Mobil

Irsyaad W - Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:30 WIB
Barang bukti kasus pencurian motor dan mobil yang berhasil ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran
Hanifah Salsabila/Kompas.com
Barang bukti kasus pencurian motor dan mobil yang berhasil ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran

GridOto.com - Polda Metro Jaya buka-bukaan data penanganan kasus kejahatan pencurian motor.

Dalam sebulan terakhir, Polda Metro Jaya dan Polres Jajarannya telah memborgol 317 tersangka maling motor dan mobil.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, bersama penangkapan tersangka, disita pula 141 motor dan 15 mobil.

"Para penyidik kami telah melakukan penangkapan terhadap 317 tersangka dengan barang bukti kendaraan bermotor hasil kejahatan para tersangka sejumlah 156 unit kendaraan," kata Iman dalam konferensi pers, (9/6/26) menukil Kompas.com.

Dari 156 kendaraan itu, 26 di antaranya sudah dikembalikan ke pemiliknya.

Kepada 130 pemilik kendaraan lainnya, Iman mengimbau untuk memeriksa ke Polsek maupun Polres terdekat tentang keberadaan kendaraannya yang dicuri.

Untuk mengambil motor, warga diimbau tidak diwakili siapapun dan membawa surat-surat yang menandakan kepemilikan kendaraannya.

Baca Juga: Motor Tukang Ojek Lenyap di Tangan Pria Ngaku Kasat Narkoba Polda Metro Jaya, Tergiur Ongkos Rp 300 Ribu

"Nanti list-nya kami publikasi sesuai dengan polresnya masing-masing. Tentunya dengan membawa bukti kepemilikan terhadap kendaraan bermotor tersebut," papar Iman.

Pengambilan motor yang sudah selesai perkaranya tidak akan dipungut biaya.

Sementara itu masih ada beberapa kendaraan yang masih diperlukan dalam tahap penyidikan maupun di pengadilan.

Iman juga mengimbau agar masyarakat melaporkan jika menemukan praktik pungutan liar oleh oknum polisi saat pengambilan motornya.

"Jadi kami meminta bantuan kepada masyarakat apabila ada menemukan pihak-pihak yang mengatasnamakan kepolisian meminta sejumlah uang untuk mengambil kendaraan bermotor, silakan diinfokan kepada kami," imbau Iman.

Sementara itu, 317 tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tenteng pencurian dengan pemberatan, Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan Pasal 591 KUHP tentang Penadahan.

Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa