Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tergoda Kunci Menancap, Tetangga Dekat Tega Jual Honda Supra X 125 Rp 2,1 Juta di Facebook

Irsyaad W - Kamis, 4 Juni 2026 | 15:00 WIB
Ilustrasi pencurian motor Honda Supra X 125 di kampung Joyosudiran, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah yang dilakukan tetangga sendiri dan dijual lewat Facebook Rp 2,1 juta
Gemini AI
Ilustrasi pencurian motor Honda Supra X 125 di kampung Joyosudiran, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah yang dilakukan tetangga sendiri dan dijual lewat Facebook Rp 2,1 juta

GridOto.com - Tetangga dekat bersebelahan rumah khianat karena tergoda kunci kontak motor masih menancap.

Pelaku dengan tega menggondol Honda Supra X 125 milik tetangganya sendiri lalu menjualnya Rp 2,1 juta di Facebook.

Aksi itu terjadi di kampung Joyosudiran, kelurahan Semanggi, kecamatan Pasar Kliwon, kota Solo, Jawa Tengah.

Korbannya bernama Sukadi, sedangkan pelakunya berinisial FHP (21) yang keduanya bertetangga.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Derry Eko Setiawan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, (15/5/26).

"Kronologi kejadian pada hari Jumat tanggal 15 Mei 2026 sekitar pukul 05.30, korban mengetahui sepeda motor Honda Supra X 125 hitam miliknya yang diparkir di depan rumah telah hilang," jelas Derry saat konferensi pers di Mapolresta Solo, (2/6/26).

"Setelah itu, korban melapor di Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon," sambung Derry.

Mendapat laporan dari korban, pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan serta mengecek rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.

"Pada hari Senin kemarin pukul 19.30 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku dengan inisial FHP, dan telah dilakukan klarifikasi dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban," terangnya.

Derry menyebutkan, saat kejadian berlangsung, Honda Supra X 125 bernomor polisi AD 2278 US milik Sukadi diparkir di teras rumah.

Baca Juga: Siasat Anak Kos Baru Gasak NMAX Tetangga Jadi Panjang, Aksinya Terencana

FHP (21) pemuda yang mencuri Honda Supra X 125 milik Sukadi yang tak lain tetangga dekat rumah di kampung Joyosudiran, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah
Andreas Chris/TribunSolo.com
FHP (21) pemuda yang mencuri Honda Supra X 125 milik Sukadi yang tak lain tetangga dekat rumah di kampung Joyosudiran, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah

Namun, korban ceroboh lantaran lupa mencabut kunci kontak saat terparkir.

"Modus operandinya yaitu adalah pelaku melihat kunci kontak tertinggal di motor milik korban. Kemudian pada malam harinya ada niat untuk menguasai, kemudian motor tersebut dibawa kabur," papar Derry.

Setelah berhasil membawa kabur motor bebek tetangganya itu, pelaku langsung memutar otak untuk menghilangkan jejak.

FHP nekat menjual Supra X 125 curian tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga miring, yakni sebesar Rp 2,1 juta.

Saat ini, polisi masih melacak keberadaan motor bebek Honda tersebut.

"Pelaku juga mengakui motor tersebut dijual melalui media sosial, yaitu Facebook. Dijual senilai Rp 2,1 juta," beber Derry.

Terkait motif utama aksi nekat ini, Derry mengungkapkan FHP yang berstatus pengangguran tersebut sedang didera masalah keuangan dan dikejar-kejar hutang.

"Motif yang dilakukan adalah karena faktor ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari dan terlilit utang sama teman. Kemudian dia melihat ada motor kuncinya tergantung, sehingga timbul niat untuk menguasai motor tersebut," jelasnya.

Selama merantau di Solo, FHP yang aslinya warga Desa Kemukus, Kecamatan Gembong, Kabupaten Kebumen, Jareng diketahui tinggal bersama neneknya di wilayah Joyosudiran. Sementara orang tuanya berada di Gombong, Kebumen.

Lokasi tempat tinggal pelaku dan korban rupanya saling bersebelahan.

Baca Juga: Polos, Penjual Honda Scoopy Bekas Dijebak Polisi Setelah Unggah Dagangan di Facebook

Penunjukan barang bukti pencurian Honda Supra X 125 milik tetangga sendiri di Joyosudiran, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah oleh Polresta Solo
Adinda Bunga Kusuma Wardani/Kompas.com
Penunjukan barang bukti pencurian Honda Supra X 125 milik tetangga sendiri di Joyosudiran, Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah oleh Polresta Solo

"Pelaku tinggal di Solo bersama mbahnya atau neneknya. Sedangkan orang tuanya ada di Gombong, Kebumen. Kebetulan pelaku dengan korban itu tetanggaan, rumahnya atau tempat ngontraknya bersebelahan," terangnya.

Saat ini polisi masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan apakah pelaku pernah beraksi di tempat lain sebelum tertangkap.

"Untuk sampai saat ini pelaku melakukan pencurian sepeda motor satu kali. Ini masih kita kembangkan lagi, ya barangkali nanti ada TKP-TKP yang lain," pungkas Derry.

Akibat perbuatan nekatnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 477 ayat 1 ke-e KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa