Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Calya Emosian yang Rusak Ertiga di Tol JORR Dijemput Polisi, Motif Sepele Terkuak

Ferdian - Senin, 1 Juni 2026 | 18:30 WIB
Sopir Sigra emosi dan pukul spion Ertiga di Tol JORR
Instagram.com/ciputat24jam
Sopir Sigra emosi dan pukul spion Ertiga di Tol JORR

GridOto.com - Viral di media sosial belum lama ini seorang pria nekat menyerempet dan merusak mobil pengguna Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026) malam.

Saat itu Peter sedang mengemudikan Suzuki Ertiga untuk pulang ke rumah.

Tiba-tiba sebuah Daihatsu Sigra yang dikemudikan pelaku menyalip dari sisi kanan lalu mendadak berhenti di depan mobil Peter.

Pelaku yang emosi kemudian turun dari mobil sambil membawa kunci roda.

Ia memukul spion kanan mobil Peter hingga rusak dan menyebabkan sejumlah lecet pada bodi kendaraan.

Berdasarkan pengakuan Peter, insiden bermula saat pelaku diduga gagal menyalip dari lajur kiri setelah keluar dari Gerbang Tol Pondok Pinang.

Tak lama kemudian, mobil pelaku memepet Ertiga milik Peter hingga terjadi senggolan.

Baca Juga: Sigra Diam Seharian Dicurigai Warga, Pak RW Temukan Polisi Terbujur Kaku di Kabin

Sopir Daihatsu Sigra dibekuk polisi
Kompas.com
Sopir Daihatsu Sigra dibekuk polisi

Setelah berhasil menghentikan mobil korban, pelaku turun dan melontarkan kemarahan. Ia lalu mengambil kunci roda dari dalam mobil dan memukulkannya beberapa kali ke spion serta bodi kendaraan Peter.

Peter sempat mencoba berbicara dengan pelaku, namun situasi justru semakin memanas. Bahkan, pelaku disebut sempat menantangnya berkelahi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.

Kejadian tersebut terekam kamera dashboard depan dan belakang mobil korban.

Rekaman video yang diunggah ke media sosial kemudian viral dan menarik perhatian publik.

Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.

Menurut Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pendi Wibisono, pelaku diduga emosi karena merasa tidak diberi ruang saat hendak menyalip dari sisi kiri jalan tol.

"Pelaku merasa tidak diberikan jalan ketika akan menyalip dari sebelah kiri. Karena kesal, pelaku kemudian menghentikan korban dan melakukan perusakan," ujar Pendi melansir Kompas.com.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa