Setelah berhasil menghentikan mobil korban, pelaku turun dan melontarkan kemarahan. Ia lalu mengambil kunci roda dari dalam mobil dan memukulkannya beberapa kali ke spion serta bodi kendaraan Peter.
Peter sempat mencoba berbicara dengan pelaku, namun situasi justru semakin memanas. Bahkan, pelaku disebut sempat menantangnya berkelahi sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
Kejadian tersebut terekam kamera dashboard depan dan belakang mobil korban.
Rekaman video yang diunggah ke media sosial kemudian viral dan menarik perhatian publik.
Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya akhirnya menangkap pelaku di kediamannya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.
Menurut Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pendi Wibisono, pelaku diduga emosi karena merasa tidak diberi ruang saat hendak menyalip dari sisi kiri jalan tol.
"Pelaku merasa tidak diberikan jalan ketika akan menyalip dari sebelah kiri. Karena kesal, pelaku kemudian menghentikan korban dan melakukan perusakan," ujar Pendi melansir Kompas.com.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR