Pengecekan keabsahan akan dilakukan petugas melalui sistem terpusat Korlantas melalui SIM digital di ponsel pengendara.
Sementara, Kartu SIM fisik sebagai dokumen cukup disimpan di rumah.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," ungkap dia.
Sistem digital tersebut nantinya juga akan terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku, hingga keterhubungan dengan sistem tilang elektronik (ETLE).
Korlantas Polri mengingatkan agar implementasi SIM Digital dan dokumen utama lalu lintas lainnya tetap harus memperhatikan kesiapan regulasi dan infrastruktur pendukung.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," ujar Wibowo.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR