Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Daihatsu Terios Lenyap Ulah Pembeli Gadungan, Korban Ketipu Transfer Rp30 Juta

Ferdian - Rabu, 20 Mei 2026 | 16:30 WIB
Penggelapan Daihatsu Terios dengan modus jual beli kendaraan
Istimewa/Tribunjateng
Penggelapan Daihatsu Terios dengan modus jual beli kendaraan

GridOto.com - Kasus tipu-tipu dengan modus jual beli kembali terungkap di Kabupaten Banyumas.

Seorang pria berinisial RW (36), yang tinggal di wilayah Purwokerto Barat, ditangkap aparat Polresta Banyumas usai diduga membawa kabur mobil milik korban menggunakan modus pembayaran uang muka atau DP fiktif.

Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri, Kecamatan Patikraja, Banyumas, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus ini bermula saat jual beli mobil antara korban dan pelaku yang berujung dugaan penipuan serta penggelapan.

Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi menjelaskan, korban berinisial AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, saat itu datang bersama dua rekannya untuk bertemu dengan tersangka dalam transaksi pembelian Toyota Calya tahun 2022.

Dalam kesepakatan tersebut, harga kendaraan ditetapkan sebesar Rp 100 juta.

Namun, tersangka mengaku hanya membawa uang tunai Rp 10 juta dan berjanji akan mengirimkan sisa uang muka sebesar Rp 30 juta melalui transfer ATM.

Karena percaya transaksi akan berjalan lancar, korban kemudian meminjamkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 lengkap dengan kunci dan STNK kepada pelaku.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental Makin Marak, Polisi Jelaskan Kenapa Penanganan Lama

"Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban.

Bahkan kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemilik," ungkap Kombes Pol Petrus P. Silalahi melansir Tribunbanyumas.com, Selasa (19/5/2026).

Saat kejadian, korban sempat mengikuti tersangka menuju lokasi ATM.

Namun karena yakin proses transaksi akan selesai, korban memilih kembali ke lokasi awal untuk menunggu bukti transfer.

Tak lama kemudian, korban menyadari tersangka tidak kembali dan Daihatsu Terios miliknya telah hilang dibawa kabur.

Korban kemudian berupaya mencari keberadaan pelaku, tetapi tidak berhasil hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Daihatsu Terios warna putih, satu unit telepon genggam milik tersangka, serta dokumen transaksi berupa bukti transfer.

Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi kendaraan, terutama yang melibatkan nominal besar dan dilakukan dengan pihak yang belum sepenuhnya dikenal.

Baca Juga: Kijang Innova dan 3 Mobil Lain Jadi Bukti, Serapi Ini Modus Penggelapan Mobil Rental Era Modern

"Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi, khususnya yang melibatkan nominal besar.

Pastikan seluruh proses dilakukan secara aman dan terverifikasi," ujar Kombes Pol Petrus Silalahi kepada Tribunbanyumas dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa