GridOto.com - Kasus tipu-tipu dengan modus jual beli kembali terungkap di Kabupaten Banyumas.
Seorang pria berinisial RW (36), yang tinggal di wilayah Purwokerto Barat, ditangkap aparat Polresta Banyumas usai diduga membawa kabur mobil milik korban menggunakan modus pembayaran uang muka atau DP fiktif.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Perumahan Bukit Sidabowa Asri, Kecamatan Patikraja, Banyumas, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kasus ini bermula saat jual beli mobil antara korban dan pelaku yang berujung dugaan penipuan serta penggelapan.
Kapolresta Banyumas, Petrus P. Silalahi menjelaskan, korban berinisial AP (41), warga Kecamatan Purwokerto Selatan, saat itu datang bersama dua rekannya untuk bertemu dengan tersangka dalam transaksi pembelian Toyota Calya tahun 2022.
Dalam kesepakatan tersebut, harga kendaraan ditetapkan sebesar Rp 100 juta.
Namun, tersangka mengaku hanya membawa uang tunai Rp 10 juta dan berjanji akan mengirimkan sisa uang muka sebesar Rp 30 juta melalui transfer ATM.
Karena percaya transaksi akan berjalan lancar, korban kemudian meminjamkan satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2018 lengkap dengan kunci dan STNK kepada pelaku.
Baca Juga: Kasus Penggelapan Mobil Rental Makin Marak, Polisi Jelaskan Kenapa Penanganan Lama
"Tersangka RW berpura-pura menuju ATM untuk melakukan transfer, namun justru membawa kabur kendaraan milik korban.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR