Saat itu Honda Civic Turbo milik korban sedang terparkir di garasi rumahnya di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja.
Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial (medsos).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku membeli bensin jenis pertalite dua hari sebelum kejadian.
Bensin tersebut kemudian dipindahkan ke jeriken menggunakan selang.
Pelaku juga menyiapkan kayu yang dililit kain untuk dijadikan obor.
"Keesokan harinya pelaku berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju rumah korban, kemudian menyiramkan bensin dan melempar obor ke arah mobil," ujar Ori.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR