GridOto.com - Geger aksi pencurian motor di wilayah Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, berhasil diungkap pihak kepolisian setempat.
Tiga orang terduga pelaku diamankan polisi bersama barang bukti Honda BeAT Street hasil curian.
Kasus ini terjadi di pinggir sungai Dusun Nepa, Desa Nepa, Kecamatan Banyuates, Jumat (8/5/2026) sore.
Korban diketahui bernama Mardi (38), seorang petani asal Dusun Manangguh, Desa Banyuates.
Saat kejadian, korban memarkir motor miliknya dalam kondisi dikunci setang.
Korban saat itu hendak memancing.
"Korban saat itu tengah memancing dan memarkir motornya di lokasi pinggir sungai," kata Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Selasa (12/5/2026).
Namun saat korban kembali, motor miliknya bernopol L 3154 DAK tersebut sudah tidak berada di tempat.
Baca Juga: Subang Darurat Curanmor, Uang Warga Sekitar Rp 14 Juta Berwujud Honda BeAT Street Terselamatkan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Banyuates langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial SF, warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.
"Pelaku SF ditangkap pada (11/5/2026) sekitar 19.00 WIB," terang AKP Eko melansir Tribunmadura.
Dari hasil pemeriksaan, SF mengakui telah mencuri motor milik korban dan menjualnya melalui perantara temannya berinisial ZQ.
"Setelah dilakukan pengembangan, anggota kemudian mengamankan ZQ yang diduga menjadi perantara penjualan motor hasil curian," tuturnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R di Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, yang diduga membeli motor tersebut.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT, STNK, dan BPKB kendaraan milik korban.
"Saat ini tiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banyuates untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Eko Puji Waluyo.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR