Usai menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Banyuates langsung melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial SF, warga Desa Masaran, Kecamatan Banyuates.
"Pelaku SF ditangkap pada (11/5/2026) sekitar 19.00 WIB," terang AKP Eko melansir Tribunmadura.
Dari hasil pemeriksaan, SF mengakui telah mencuri motor milik korban dan menjualnya melalui perantara temannya berinisial ZQ.
"Setelah dilakukan pengembangan, anggota kemudian mengamankan ZQ yang diduga menjadi perantara penjualan motor hasil curian," tuturnya.
Tak berhenti di situ, polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R di Desa Tapaan, Kecamatan Banyuates, yang diduga membeli motor tersebut.
Dalam penangkapan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT, STNK, dan BPKB kendaraan milik korban.
"Saat ini tiga terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Banyuates untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Eko Puji Waluyo.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR