"Kendaraan-kendaraan ini dikumpulkan dan dipersiapkan untuk diselundupkan ke luar negeri tanpa dokumen kepemilikan yang sah," kata Budi dalam konferensi pers di lokasi penadahan, (11/5/26) mengutip Kompas.com.
Budi merinci, sebanyak 957 unit motor disita dalam kondisi utuh, sementara 537 unit lainnya ditemukan dalam kondisi terurai.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengungkapkan, gudang milik PT Indobike 26 itu telah beroperasi sejak 2022.
Dalam kurun empat tahun terakhir, jaringan tersebut diduga telah mengirimkan sekitar 99.000 unit motor ke sejumlah negara, seperti Tahiti dan Togo.
Dari bisnis ilegal itu, para pelaku diduga meraup keuntungan hingga Rp 26 miliar.
Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 177 miliar.
Iman menjelaskan, kerugian negara muncul karena pelaku diduga menggunakan identitas masyarakat untuk mendaftarkan pinjaman pembelian ribuan motor tersebut.
"Karena modus yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan KTP tersebut, selanjutnya kendaraan dibawa atau dijual untuk diekspor ke luar Indonesia," tutur Iman.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR