"Untuk alasannya belum mengetahui pasti, mungkin merasa tidak nyaman dengan suara sirine atau mungkin sedang pusing," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made mengatakan, ML ditangkap polisi pada Minggu malam di rumahnya di Cilodong, Kota Depok.
Begitu pula dengan adik iparnya turut dibawa ke Polres Metro Depok untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Polisi menyita pun motor yang dikendarai ML saat melakukan aksi tersebut.
Menurut Made, berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku mengaku kesal saat ambulans meminta jalan.
Ia juga merasa terganggu dengan suara sirene ambulans.
“Iya, salah satunya terganggu dengan suara sirene,” katanya.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman maksimal dua tahun enam bulan penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR