Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pemilik Mobil Diesel dan Bensin syok, Semurah Ini Bayar Pajak Tahunan Mobil Listrik di Jakarta

Irsyaad W - Senin, 11 Mei 2026 | 08:30 WIB
Pajak Wuling Cloud EV hanya Rp 400 ribuan
Radityo Herdianto / GridOto.com
Pajak Wuling Cloud EV hanya Rp 400 ribuan

GridOto.com - Para pemilik mobil diesel dan bensin bakal syok jika tahu rincian bayar pajak tahunan mobil listrik di Jakarta.

Karena secara hitungan ternyata sangat murah.

Ini karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih membebaskan komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di tahun 2026.

Keringanan itu mengikuti arahan pemerintah pusat agar daerah tetap memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai, yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, (5/5/26) menyitat Kompas.com.

Meski begitu, perpanjangan STNK tahunan mobil listrik tak sepenuhnya gratis.

Pemilik mobil listrik tetap wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang menjadi iuran perlindungan dasar jika terjadi kecelakaan.

Dasar hukumnya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Tercantum nilai SWDKLLJ untuk kendaraan roda empat di Jakarta saat ini ialah Rp 143.000.

Artinya, total biaya pajak tahunan mobil listrik di Jakarta hanyalah Rp 143.000 tersebut karena tidak dipungut PKB.

Baca Juga: Karpet Merah Mobil Listrik di Jakarta, Pajak Nol dan Kebal Ganjil Genap

Tapi perlu dicatat, jumlah bayar akan berbeda saat perpanjangan lima tahunan karena ada tambahan biaya administrasi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru.

Besaran penerbitan STNK roda empat sebesar Rp 200.000.

Lalu untuk penerbitan TNKB roda empat yakni Rp 100.000.

Kemudian ada biaya penerbitan BPKB Rp 375.000.

Terakhir biaya SWDKLLJ roda empat Rp 143.000.

Maka jika ditotal, biaya pajak 5 tahunan mobil listrik di Jakarta hanya dikisaran Rp 818.000.

Dengan begitu, kepemilikan mobil listrik di Jakarta tetap menarik dari sisi biaya rutin.

Pemerintah daerah juga masih membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi di ibu kota.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa