GridOto.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok rencana pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jalan tol.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu opsi yang disiapkan untuk memperluas penerimaan negara dari sektor pajak dalam beberapa tahun ke depan.
Melihat rekam jejak pemberitaan Kompas.com, ternyata rencana PPN Jalan tol bukanlah barang baru, karena di tahun 2015 pernah terjadi tapi lalu dibatalkan.
Saat itu, pemerintah melalui DJP telah memastikan kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 1 April 2015. Dengan tarif PPN saat itu, pengguna jalan tol akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Pemungutan PPN atas jasa jalan tol kala itu diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.
Regulasi tersebut juga mewajibkan pengusaha jalan tol melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memiliki kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan PPN terutang.
Selain itu, pengelola tol diwajibkan menerbitkan faktur pajak atas setiap penyerahan jasa jalan tol.
Untuk mempermudah administrasi, karcis tol dipersamakan kedudukannya sebagai dokumen tertentu yang setara dengan faktur pajak.
Apabila tarif dalam karcis tol sudah termasuk PPN, maka hal itu wajib dicantumkan dalam tiket tersebut.
Namun menjelang 1 April 2015, rencana penerapan PPN jalan tol dibatalkan. Pemerintah saat itu menilai momentum pelaksanaannya belum tepat.
Baca Juga: Gebrakan Purbaya Mencengangkan, Nafsu Pungut PPN 11 Persen Jasa Jalan Tol
Pembatalan dua peraturan tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah menteri terkait.
"Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ucap Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro ditemui pada 13 Maret 2015 atau sekitar 2 pekan sebelum resmi berlaku dikutip dari Kompas.com.
Setelah itu, DJP menerbitkan aturan baru berupa Perdirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015 yang ditandatangani Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.
Regulasi baru tersebut secara efektif membatalkan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015.
Sebagai info, rencana pungutan PPN Jalan tol terbaru tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang memuat sejumlah agenda penyusunan regulasi baru guna memperkuat pendapatan negara.
Di dalam dokumen tersebut, penyusunan aturan mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol masuk dalam daftar program prioritas pemerintah.
Targetnya, mekanisme pemungutan itu dapat dirampungkan pada 2028.
"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip (22/4/26).
Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis perpajakan secara lebih merata, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
DJP menilai perlunya aturan baru agar tersedia dasar hukum yang jelas dalam mengenakan pajak terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR