Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bukan Barang Baru, Rencana PPN Jalan Tol Pernah Terjadi di 2015 Tapi Dibatalkan Karena Ini

Irsyaad W - Senin, 27 April 2026 | 09:15 WIB
Gerbang Tol Pondok Ranji Utama
bsdtol
Gerbang Tol Pondok Ranji Utama

Baca Juga: Gebrakan Purbaya Mencengangkan, Nafsu Pungut PPN 11 Persen Jasa Jalan Tol

Pembatalan dua peraturan tersebut diputuskan setelah rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah menteri terkait.

"Belum akan ada pengenaan PPN di jalan tol per 1 April 2015. Peraturan Dirjen pajak juga dibatalkan,” ucap Menteri Keuangan saat itu, Bambang Brodjonegoro ditemui pada 13 Maret 2015 atau sekitar 2 pekan sebelum resmi berlaku dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, DJP menerbitkan aturan baru berupa Perdirjen Pajak Nomor Per-16/PJ/2015 yang ditandatangani Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito.

Regulasi baru tersebut secara efektif membatalkan ketentuan sebelumnya, yakni Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015.

Sebagai info, rencana pungutan PPN Jalan tol terbaru tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025–2029 yang memuat sejumlah agenda penyusunan regulasi baru guna memperkuat pendapatan negara.

Di dalam dokumen tersebut, penyusunan aturan mengenai tata cara pemungutan PPN atas jasa jalan tol masuk dalam daftar program prioritas pemerintah.

Targetnya, mekanisme pemungutan itu dapat dirampungkan pada 2028.

"Pemberian landasan hukum bagi mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol," demikian bunyi dokumen tersebut, dikutip (22/4/26).

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis perpajakan secara lebih merata, sekaligus menyesuaikan kebijakan fiskal dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.

DJP menilai perlunya aturan baru agar tersedia dasar hukum yang jelas dalam mengenakan pajak terhadap sektor-sektor yang selama ini belum tergarap maksimal.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa