Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ratusan Pak Ogah di Surabaya Diratakan Polisi, Imbas Kasus Patahkan Spion Mobil Viral

Ferdian - Jumat, 24 April 2026 | 20:00 WIB
Ratusan pak ogah di Surabaya diratakan polisi, imbas kejadian patahkan spion mobil viral
Istimewa/SATSAMAPTA POLRESTABES SURABAYA
Ratusan pak ogah di Surabaya diratakan polisi, imbas kejadian patahkan spion mobil viral

GridOto.com - Ratusan pak ogah di Surabaya "diratakan" Polrestabes Surabaya.

Aksi ini imbas kelakukan pak ogah yang patahkan kaca soion mobil.

Sekadar info, pak ogah dalam konteks ini adalah pengatur lalu lintas yang tidak resmi alias ilegal.

Aksi Pak Ogah juga terekam dalam sejumlah video hingga beredar di media sosial.

Salah satu imbasnya yakni bagian kaca spion mobil yang patah usai dirusak oleh pelaku.

Menanggapi aduan tersebut, Sat Samapta Polrestabes Surabaya bersama pihak terkait mendatangi beberapa TKP untuk mengamankan Pak Ogah, atau yang juga akrab disapa Polisi Cepek.

Hasilnya, ada ratusan pengatur lalu lintas berhasil dijaring oleh anggota.

Mereka diketahui menjalankan aksinya di Jalan Raya Ngagel, Jalan Raya Wonokromo, hingga Jalan Raya Bratang Binangun.

Baca Juga: Macet Jadi Celah, Pak Ogah Tawarkan Jalur Pintas Berbayar di Kota Tua

Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, sejak tanggal 6 April sampai 18 April 2026, jumlah total yang diamankan sebanyak 124 orang.

“Rata-rata mereka tidak memiliki kewenangan melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan, atau tempat balik arah,” ujar AKBP Erika, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, para pengatur lalu lintas liar kemudian dilakukan penindakan sidang tindak pidana ringan atau Tipiring di pengadilan negeri setempat.

“Kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi keberadaan Pak Ogah ini,” imbuhnya melansir TribunJatim.

Menurutnya, banyak contoh dan kejadian yang dialami masyarakat, khususnya saat berkendara di jalan, justru mengalami kesulitan saat akan berbelok atau putar balik.

“Selain tidak efektif dan keberadaannya melanggar aturan atau Perda, bahkan sering kali mempersulit pengendara,” tandasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa