Baca Juga: Oknum ASN Pemkot Tarakan Haus Duit, Terlibat Bisnis 11 Unit Mobil Bekas Rp 35-52 Jutaan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2.000.000.
Sementara itu, kasus kedua terjadi pada 8 April 2026 di Padukuhan Seneng, Kalurahan Siraman, Wonosari.
Polisi menerima laporan pencurian sepeda gunung (MTB) merek Tabibitho warna abu-abu yang diparkir di garasi rumah warga.
Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.800.000.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas Polsek Wonosari melakukan serangkaian penyelidikan yang kemudian mengarah kepada RDS sebagai pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya penutup kamera CCTV warna hitam, rekaman CCTV, satu unit Yamaha Aerox 155 nopol AB 6156 MV, dua batang bambu, satu batang kayu, seekor burung cendet beserta sangkarnya, serta sepeda MTB hasil curian.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP subsider Pasal 476 KUHP dan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 127 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelakunya anggota Satpol PP Gunungkidul berstatus PPPK paruh waktu," ucap dia.
Sementara dikonformasi terkait kasus ini, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BPKKD) Kabupaten Gunungkidul menyebut telah memberhentikan sementara oknum Satpol PP tersebut.
"Bagi yang bersangkutan sudah dilakukan pemberhentian sementara," kata Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, saat dihubungi wartawan melalui telepon, (22/4/26) menukil Kompas.com.
Baca Juga: Satpol PP Berhati Mulia, Bikin Senyum Pengendara CRF yang Uangnya Berhamburan di Jalan
RDS merupakan PPPK paruh waktu yang masih masuk dalam golongan ASN.
Sunawan mengatakan pihaknya sudah mendapat surat terkait penahanan PPPK paruh waktu Satpol PP.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan masih menunggu keputusan dari pengadilan.
"Jadi selama ditahan diberhentikan sementara, status kepegawaiannya menunggu putusan pengadilan," kata dia.
"Nanti hukuman pidananya lebih dari dua tahun kemungkinan diberhentikan dari PPPK paruh waktu," kata Sunawan.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR