Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

ASN di Banten Panas Dingin, Ketahuan Nunggak Pajak Kendaraan Kena Sanksi Potong Tukin

Irsyaad W - Rabu, 22 April 2026 | 10:30 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni cek kendaraan di parkiran kantor Sekretariat Daerah Pemprov Banten
Dok. Biro Adpim Banten
Gubernur Banten, Andra Soni cek kendaraan di parkiran kantor Sekretariat Daerah Pemprov Banten

Baca Juga: Hemat BBM Besar-besaran, ASN WFH Tiap Jumat Sampai Kurangi Penggunaan Mobil Dinas

Seluruh pegawai Bapenda, baik staf administrasi maupun petugas lapangan, kini memiliki tanggung jawab tambahan untuk melakukan penagihan langsung.

Setiap pegawai diwajibkan untuk menuntaskan penagihan terhadap minimal 10 wajib pajak setiap bulannya.

"Dengan sekitar 960 pegawai, kami menargetkan sekitar 9.600 tunggakan pajak dapat ditagih setiap bulannya. Program ini berlaku bagi pegawai lapangan maupun staf administrasi di lingkungan Bapenda," jelas Berly.

Sebagai bentuk motivasi, Pemprov Banten telah menyiapkan mekanisme insentif berbasis kinerja.

Pegawai yang berhasil melampaui target akan mendapatkan tambahan insentif setiap tiga bulan.

Sebaliknya, bagi pegawai yang gagal mencapai target, akan dikenakan sanksi berupa pengurangan insentif.

Di tengah upaya penegakan disiplin tersebut, Berly melaporkan kinerja keuangan daerah Pemprov Banten pada awal tahun ini menunjukkan tren yang positif.

Berdasarkan data realisasi pendapatan pajak kendaraan pada triwulan I 2026, Pemprov Banten berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp 1,978 triliun.

Angka tersebut sudah mendekati target periode ini yang ditetapkan sebesar Rp 2,002 triliun.

"Realisasi tersebut hanya menyisakan selisih sekitar Rp 18 miliar dari target yang dibebankan pada periode ini," ungkap Berly.

Dengan adanya ancaman sanksi potong tukin bagi ASN dan target penagihan bagi pegawai Bapenda, pemerintah optimistis target pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan akan tercapai secara maksimal pada tahun anggaran ini.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa