Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gagal Petik Honda BeAT Satu Dari Dua Pemuda Menghadap Sang Khalik, Motor Sisa Kerangka

Irsyaad W - Selasa, 14 April 2026 | 10:30 WIB
Polisi menunjukan motor milik pelaku maling Honda BeAT yang sudah hangus dibakar warga di kampung Sri Agung, Padang Ratu, Lampung Tengah, Lampung
Dok. Polres Lampung Tengah
Polisi menunjukan motor milik pelaku maling Honda BeAT yang sudah hangus dibakar warga di kampung Sri Agung, Padang Ratu, Lampung Tengah, Lampung

GridOto.com - Petaka maut menimpa dua pemuda di kampung Sri Agung, Padang Ratu, Lampung Tengah, Lampung.

Satu dari kedua pemuda menghadap sang khalik usai gagal memetik Honda BeAT incaran mereka.

Bahkan motor yang mereka kendarai juga habis sisa kerangka karena dibakar warga.

Kedua pemuda diketahui merupakan pelaku pencurian motor yang gagal membawa kabur Honda BeAT.

Peristiwa maut tersebut terjadi di area klinik Sri Agung Medika, sekitar pukul 15:30 WIB, (11/4/26) kemarin.

Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, kedua pelaku beraksi dengan merusak lubang kunci kontak menggunakan kunci letter T.

"Saat itu sepeda motor korban, inisial NA, 25 tahun, sedang diparkir di depan klinik. Motor itu dicuri dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," katanya, (12/4/26) disitat dari Kompas.com.

Baca Juga: Akhir Tragis Maling Honda BeAT di Surabaya, Dibakar Massa Hidup-hidup dan Ditolak Beberapa Rumah Sakit

Nahas, aksi keduanya dipergoki warga, sehingga pelaku berusaha melarikan diri ke arah berbeda.

Salah satu pelaku berinisial AS (22) tewas karena dihajar massa meski sudah mendapatkan perawatan di RSUD Demang Sepulau Raya akibat luka yang dideritanya.

Sementara satu pelaku lainnya (28) diamankan dalam kondisi luka dan kini masih menjalani perawatan medis.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT milik korban, dua buah kunci letter T, serta motor milik pelaku yang telah hangus dibakar massa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Edi Suhendra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa