Sementara satu pelaku lainnya (28) diamankan dalam kondisi luka dan kini masih menjalani perawatan medis.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda BeAT milik korban, dua buah kunci letter T, serta motor milik pelaku yang telah hangus dibakar massa.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Edi Suhendra mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kepada aparat penegak hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan setiap permasalahan hukum kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR