Baca Juga: Kota di Jawa Timur Ini Tegas Atur Tenda Hajatan, Tutup Jalan Umum Kena Denda Rp 50 Juta
"Saya sudah musyawarah dengan pengacara, katanya enggak apa-apa Pak, karena itu bukan jalan umum. Dari jalan umum lewat sini bisa, lewat depan juga bisa. Saya tidak mengubah fasilitas," ujarnya.
Video penutupan jalan tersebut kemudian tersebar luas di media sosial dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Mashuda mengaku keberatan atas penyebaran video tersebut dan berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak yang diduga merekam dan mengunggah kejadian itu.
"Saya jelas melakukan tempuh hukum. Saya nanti ke Polresta, mau ketemu sama Kanit Reskrim bagian IT untuk menindaklanjuti kronologi fakta yang sudah diambil kepada saya," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RT 53, Abdul Rofik, mengonfirmasi peristiwa dalam rekaman video tersebut terjadi secara spontan saat salah satu warganya tidak bisa melintas.
Ia menyebut ketegangan muncul karena akses jalan tertutup sepenuhnya sehingga mobil tidak dapat lewat.
"Benar memang kejadian tersebut yang lagi viral. Kejadian itu memang spontan ya, jadi salah satu warga yang hendak mau keluar, jadi melewati gang tersebut dan mengalami kejadian tersebut dan langsung merekamnya," ujar Abdul Rofik.
Berdasarkan keterangan warga setempat, aksi penutupan jalan ini bukan pertama kalinya terjadi.
Namun, dalam insiden terakhir, penutupan dilakukan secara total hingga menutup seluruh badan jalan dan memicu kemarahan warga yang melintas.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR