Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perkembangan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus SIM, Ini Kata Polisi

Irsyaad W - Jumat, 3 April 2026 | 17:00 WIB
Foto ilustrasi SIM dan BPJS Kesehatan.
Kolase Humas Polri/Kompas
Foto ilustrasi SIM dan BPJS Kesehatan.

GridOto.com - Sejak 1 November 2024, ada syarat baru pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Jika belum punya, pemohon wajib mengurusnya terlebih dahulu agar bisa bikin baru atau perpanjang SIM.

Syarat baru itu yakni Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang aktif bagi pemohon SIM.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.

"Terkait BPJS pada penerbitan SIM, kepesertaan aktif BPJS merupakan salah satu persyaratan administrasi dalam penerbitan SIM, berdasarkan Perpol 2 tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5a," ucap Prianggo, (2/4/26) mengutip Kompas.com.

Adapun bunyi aturan tersebut adalah:

"Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)."

Meski demikian, Prianggo menambahkan penerapan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

"Untuk saat ini, pelaksanaannya masih dalam tahap sosialisasi dikarenakan saat ini masih dalam proses pengintegrasian sistem antara Korlantas dan BPJS," ucap Prianggo.

Jadi meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat administrasi dalam penerbitan maupun perpanjangan SIM, masyarakat yang belum memiliki kartu tetap dapat mengurus permohonan di Satpas atau layanan keliling.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Resmi Jadi Syarat Buat Baru dan Perpanjang SIM, Begini Solusinya Kalau Belum Terdaftar

Sementara itu, bagi pemohon SIM yang belum memiliki BPJS Kesehatan, perlu menyiapkan sejumlah data seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), alamat email, nomor ponsel aktif, serta nomor rekening bank untuk proses pendaftaran.

Setelah seluruh persyaratan siap, pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN dengan langkah yang cukup mudah.

Berikut langkah pendaftaran BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN
2. Pilih menu 'Pendaftaran Peserta Baru'
3. Baca syarat dan ketentuan, lalu centang 'Saya setuju' dan klik 'Selanjutnya'
4. Masukkan nomor KK dan isi kode captcha, lalu klik 'Proses'
5. Jika muncul notifikasi belum terdaftar, klik 'Lanjut'
6. Klik 'Tambah', lalu lengkapi data diri pada formulir dan klik 'Simpan'
7. Pilih kelas rawat inap dan isi data kontak keluarga (email dan nomor ponsel aktif), lalu klik 'Selanjutnya'
8. Setujui konfirmasi pendaftaran dengan mencentang 'Saya setuju', lalu klik 'Selanjutnya'
9. Pilih metode pembayaran iuran (autodebit bank/non-bank) dan ikuti instruksi yang tersedia
10. Dapatkan nomor virtual account untuk pembayaran melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau merchant BPJS
11. Setelah selesai, peserta resmi terdaftar dan kartu BPJS Kesehatan tersedia secara digital di aplikasi Mobile JKN.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa