Selain aspek geometrik, rest area tanpa fasilitas SPBU juga akan direvitalisasi agar memiliki daya tarik fungsional yang setara, guna meminimalisir kebiasaan berisiko pemudik yang beristirahat di bahu jalan tol.
Selain persoalan rest area, Menteri PU memberikan perhatian khusus pada integritas struktural aspal.
Kombinasi beban gandar kendaraan berat dan intensitas curah hujan yang tinggi di pengujung Maret ini mempercepat degradasi jalan, yang bermanifestasi pada munculnya lubang-lubang baru (potholes).
Dody menetapkan standar operasional ketat: penanganan lubang wajib tuntas dalam waktu maksimal 1x24 jam.
"Instruksi saya jelas, tidak ada toleransi untuk jalan rusak di periode krusial ini. Pemantauan dilakukan secara real-time, termasuk di ruas Cirebon-Bandung yang menjadi atensi khusus," tegasnya.
Terlepas dari itu, Dody menyinggung tantangan ekonomi dalam penyediaan fasilitas istirahat permanen.
Baca Juga: Dilengkapi SPKLU, Ini Deretan Rest Area di Jawa Barat yang Ramah Mobil Listrik
Membangun rest area Tipe A atau B membutuhkan investasi besar yang secara komersial seringkali dianggap tidak efisien karena hanya mencapai okupansi puncak setahun sekali.
Namun, pemerintah kini tengah mengkaji skema trade balance dan pemberian insentif khusus bagi investor.
Tujuannya adalah memastikan kenyamanan publik tidak dikalahkan oleh hitung-hitungan profitabilitas jangka pendek, demi mewujudkan standar keselamatan jalan tol yang paripurna di masa depan.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR