GridOto.com - Perkara parkir, sejumlah tempat usaha yang memakai bahu jalan secara ilegal di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati mendapat teguran (26/3/2026).
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut sering dipicu oleh kendaraan pengunjung yang parkir melebihi batas sampai memakan badan jalan.
“Jadi pihak pemilik usaha melanggar kesepakatan untuk tidak menurunkan meja ke bahu jalan ataupun melewati batas parkir yang sudah ditentukan,” kata Harlem melansir Kompas.com (27/3/2026).
Harlem memastikan pihaknya telah menindak juru parkir serta memberikan pembinaan kepada pengelola usaha.
Menurutnya, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha dan parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada malam hari saat aktivitas meningkat.
Baca Juga: Nekat Parkir Mobil di Jalan Perumahan, Bisa Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp 1,5 Miliar
Ia menegaskan, jika pelanggaran masih ditemukan, Pemkot Jakarta Timur akan melakukan penertiban lanjutan, termasuk pencabutan surat tugas juru parkir.
“Jadi kita berikan teguran untuk pemilik usaha dan pembinaan untuk juru parkir. Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kramat Jati dikerahkan untuk pengawasan, pengendalian, dan pengaturan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Charles, mengatakan pihaknya juga telah mengerahkan personel untuk menjaga ketertiban di lokasi.
Ia menegaskan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha, serta pengunjung dilarang parkir melewati batas yang telah ditetapkan.
“Kami juga telah memberikan arahan untuk pemilik usaha agar tidak kembali menaruh meja dan kursi untuk konsumen di bahu jalan. Petugas pun sudah kami kerahkan untuk membantu menertibkan,” jelasnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR