Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Parkir Mobil-Motor Luber Sampai Badan ke Jalan, Usaha Bandel di Cawang Ditegur

Ferdian - Minggu, 29 Maret 2026 | 13:00 WIB
Kendaran dan meja pemilik usaha yang meluber hingga ke jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (26/3/2026).
(Dokumentasi Pemkot Jaktim)
Kendaran dan meja pemilik usaha yang meluber hingga ke jalan Mayjen Sutoyo, Kamis (26/3/2026).

GridOto.com - Perkara parkir, sejumlah tempat usaha yang memakai bahu jalan secara ilegal di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati mendapat teguran (26/3/2026).

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut sering dipicu oleh kendaraan pengunjung yang parkir melebihi batas sampai memakan badan jalan.

“Jadi pihak pemilik usaha melanggar kesepakatan untuk tidak menurunkan meja ke bahu jalan ataupun melewati batas parkir yang sudah ditentukan,” kata Harlem melansir Kompas.com (27/3/2026).

Harlem memastikan pihaknya telah menindak juru parkir serta memberikan pembinaan kepada pengelola usaha.

Menurutnya, penggunaan bahu jalan untuk kepentingan usaha dan parkir liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu kelancaran lalu lintas, terutama pada malam hari saat aktivitas meningkat.

Baca Juga: Nekat Parkir Mobil di Jalan Perumahan, Bisa Dipenjara 18 Bulan atau Denda Rp 1,5 Miliar

Ia menegaskan, jika pelanggaran masih ditemukan, Pemkot Jakarta Timur akan melakukan penertiban lanjutan, termasuk pencabutan surat tugas juru parkir.

“Jadi kita berikan teguran untuk pemilik usaha dan pembinaan untuk juru parkir. Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Kramat Jati dikerahkan untuk pengawasan, pengendalian, dan pengaturan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Timur, Charles, mengatakan pihaknya juga telah mengerahkan personel untuk menjaga ketertiban di lokasi.

Ia menegaskan bahu jalan tidak boleh digunakan untuk kepentingan usaha, serta pengunjung dilarang parkir melewati batas yang telah ditetapkan.

“Kami juga telah memberikan arahan untuk pemilik usaha agar tidak kembali menaruh meja dan kursi untuk konsumen di bahu jalan. Petugas pun sudah kami kerahkan untuk membantu menertibkan,” jelasnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa