GridOto.com - Ladies, jangan nekat menggunakan bahu jalan tol di luar kondisi darurat.
Pasalnya, menggunakan bahu jalan tol saat bukan kondisi darurat sangat berbahaya dan merupakan pelanggaran yang dendanya cukup menguras kantong.
Meski begitu, kenyataannya masih banyak pengemudi mobil yang nekat menggunakan bahu jalan tol untuk menyalip kendaraan lain.
Lalu sebenarnya seperti apa sih bunyi aturan dan sanksi yang diancam untuk pengguna bahu jalan tol.
Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada Pasal 287 Ayat (1) berbunyi para pengemudi yang melanggar bisa dikenakan sanki berupa denda Rp 500 ribu atau ancaman pidana dua bulan.
Baca Juga: Ini Pilihan Warna Motor Listrik Indomobil Emotor QT yang Perempuan Banget
Selain itu, ada 5 fungsi bahu jalan termasuk bahu jalan yang berada di dalam tol juga dituliskan dalam PP No.15 tahun 2005.
Pertama, digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
Kedua, diperuntukan bagai kendaraan yang berhenti darurat.
ketiga, tidak digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan.
| Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR