Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Harga Minyak Dunia Naik 60 Persen Berimbas ke BBM, Ini Jawaban Pertamina

Hendra - Senin, 9 Maret 2026 | 12:57 WIB
Penyaluran BBM dan LPG di masyarakat dipastikan Pertamina akan tetap berjalan di tengah bencana banjir dan longsor di beberapa titik
PT Pertamina Patra Niaga
Penyaluran BBM dan LPG di masyarakat dipastikan Pertamina akan tetap berjalan di tengah bencana banjir dan longsor di beberapa titik

GridOto.com- Kekuatiran Perang Iran melawan Israel dan Amerika berimbas kepada suplai dan harga BBM di Indonesia.

Kekuatiran ini wajar mengingat sebagian dari kebutuhan nasional berasal dari impor di negara Timur Tengah.

Dalam situs Kementerian ESDM disebutkan harga BBM, khususnya nonsubsidi, sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Seperti fluktuasi harga minyak mentah dunia, dan biasanya menggunakan acuan seperti MOPS (Mean of Platts Singapore).

Berikutnya, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS, kebijakan pemerintah (subsidi/pajak), biaya distribusi/logistik, dan margin keuntungan.

Faktor geopolitik di negara produsen juga sering memicu kelangkaan pasokan yang mendorong kenaikan harga. 

Seperti Maret 2026 ini, penentuan harga dipengaruhi harga minyak mentah di Februari 2026.

Data Februari 2026, harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) tercatat bergerak di kisaran USD 64 - USD 67 per barel. 

Baca Juga: Pertamina Jelaskan Maksud Stok BBM Nasional Tersedia Hingga 21 Hari

Sementara saat ini tercatat harga minyak mentah dunia di Maret 2026 pasca konflik Iran vs Israel dan Amerika berada di level 107 USD per barel.

Dari angka ini telah terjadi kenaikan harga sekitar 40 USD atau ada kenaikan sekitar 60 persen lebih dibanding bulan sebelumnya.

Terkait penyesuaian harga BBM, VP Corporate Communication PT Pertamina, Muhammad Baron mengungkapkan pihaknya masih memantau kondisi terkait kenaikan harga.

"Untuk (kenaikan) tarif sampai saat ini belum. Kami saat ini memantau keadaan," jelas Baron.

Seperti diketahui penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa