Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mudik Lebaran 2026 Dibuka, Tol Prambanan-Purwomartani Bikin Waktu Tempuh Klaten-Jogja Cuma 20 Menit

Irsyaad W - Jumat, 6 Februari 2026 | 10:00 WIB
Gerbang tol Purwomartani bagian dari tol Solo-Yogyakarta yang akan dibuka fungsional saat mudik lebaran 2026
Dok. Jasa Marga
Gerbang tol Purwomartani bagian dari tol Solo-Yogyakarta yang akan dibuka fungsional saat mudik lebaran 2026

Meski masih berstatus fungsional, Jasa Marga memastikan penerapan standar keselamatan minimal tetap menjadi prioritas selama masa pengoperasian.

Sejumlah fasilitas pendukung, seperti kamera pengawas (CCTV), radar pemantau kecepatan, serta sistem traffic counting, telah disiapkan untuk mendukung pengawasan lalu lintas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menilai keberadaan ruas tol fungsional tersebut akan memberikan alternatif perjalanan yang lebih efisien bagi masyarakat menuju DIY dan Jawa Tengah bagian selatan.

"Dengan jalur ini, masyarakat yang menuju Magelang hingga masuk ke Yogyakarta dari sisi utara memiliki alternatif perjalanan tanpa persimpangan lampu lalu lintas, sehingga beban jalan nasional dapat berkurang, terutama pada periode lalu lintas padat seperti Lebaran," ujar Aan.

Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengamankan arus kendaraan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Lewat 4 Ruas Tol Baru Ini, Dibuka Gratis Tanpa Bayar Sepeserpun

"Sejumlah skenario rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem satu arah (one way) dan contraflow, telah disiapkan apabila terjadi peningkatan volume kendaraan di titik-titik tertentu," tutur Agus.

"Pengaturan akses keluar-masuk tol yang terhubung dengan wilayah DIY juga telah kami koordinasikan agar arus lalu lintas selama Operasi Ketupat 2026 tetap terkendali," tegas Agus.

Pemerintah mengimbau para pemudik yang memanfaatkan jalur tol fungsional menuju DIY untuk tetap waspada dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pengguna jalan diminta menaati batas kecepatan maksimal 40–60 kilometer per jam serta memastikan saldo uang elektronik mencukupi guna mendukung kelancaran perjalanan selama periode mudik dan balik Lebaran.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa