Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Virus Buruk Menjangkit Pemilik Motor di Surabaya, Berbagai Alasan Diucap Tutupi Kesalahan

Irsyaad W - Rabu, 4 Februari 2026 | 10:00 WIB
Contoh Honda Vario 160 warga Surabaya yang sengaja tidak memasang pelat nomor belakang
Habibur Rohman/Surya.co.id
Contoh Honda Vario 160 warga Surabaya yang sengaja tidak memasang pelat nomor belakang

Ada pula, Arif (21), Mahasiswa yang berasal dari Surabaya Barat yang mengaku pernah tidak memasang pelat nomor karena alasan sepele.

"Dulu mikir-nya karena jarak kampus dari rumah itu dekat, dan enggak sampai jauh banget jadi malas masang pelatnya." ungkapnya.

"Tapi sekarang pas tahu risikonya, ya langsung aku pasang lagi,” ucapnya singkat.

Menanggapi fenomena tersebut, Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Aditya menegaskan, penggunaan pelat nomor merupakan kewajiban yang telah diatur undang-undang.

"Dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang tidak memasang pelat nomor dapat dikenai denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan."

Baca Juga: Motor Boleh Dimodifikasi, Tapi Kalau Pelat Nomor Biarkan Orisinal Tanpa Tambahan Ini dan Itu

Pengendara motor di Surabaya yang tidak memasang pelat nomor belakang
Habibur Rohman/Surya.co.id
Pengendara motor di Surabaya yang tidak memasang pelat nomor belakang

"Itu bukan kebijakan polisi, tapi aturan undang-undang," ujar Galih.

Ia menekankan, pelat nomor bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem pengaman kendaraan bermotor dan upaya pencegahan kejahatan pencurian kendaraan.

"Pelat nomor itu penting untuk identitas kendaraan dan keamanan. Itu juga membantu kami dalam penelusuran jika terjadi tindak kejahatan," paparnya.

Meski begitu, Galih menyebut petugas di lapangan tetap mengedepankan pendekatan persuasif.

Jika pengendara mengaku pelat tertinggal atau rusak, polisi akan melakukan pemeriksaan awal, termasuk mencocokkan dengan STNK.

"Kalau memang ada alasan yang jelas, bisa kami arahkan untuk mengambil atau melengkapi. Tapi pada prinsipnya, kendaraan wajib menggunakan pelat depan dan belakang sesuai spesifikasi," tegas dia.

Galih pun mengimbau masyarakat Surabaya untuk tertib berlalu lintas dan memastikan kendaraan digunakan sesuai ketentuan.

"Mari kita sama-sama jaga ketertiban lalu lintas dan cegah curanmor dengan memasang pelat nomor secara benar dan lengkap," tandas Galih.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa