Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

VinFast Investasi Besar di Subang, Biayai Pembangunan Simpang Susun Manyingsal Tol Cipali

Irsyaad W - Kamis, 29 Januari 2026 | 17:30 WIB
Dari kiri ke kanan: Bapak H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang; Bapak Pham Sanh Chau - CEO VinFast Asia; Bapak Reynaldi Putra Andita B.R., S.IP - Bupati Subang; Bapak Andre Yulianto - Head of GA & Procurement - Perwakilan PT Lintas Marga Sedaya pada upacara penandatanganan.
VinFast
Dari kiri ke kanan: Bapak H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si - Sekretaris Daerah Kabupaten Subang; Bapak Pham Sanh Chau - CEO VinFast Asia; Bapak Reynaldi Putra Andita B.R., S.IP - Bupati Subang; Bapak Andre Yulianto - Head of GA & Procurement - Perwakilan PT Lintas Marga Sedaya pada upacara penandatanganan.

GridOto.com - VinFast Indonesia jalin kerja sama strategis dengan Pemerintah Kabupaten Subang dan PT Lintas Marga Sedaya (PT LMS), operator Jalan Tol Cipali.

Dalam kerja sama tersebut, VinFast melakukan investasi besar di kabupaten Subang, Jawa Barat.

Yakni berupa membiayai pembangunan Simpang Susun (Interchange) Manyingsal di KM 115+500 tol Cikampek-Palimanan (Cipali).

Berdasar perjanjian yang ditandatangi pada 14 Januari 2026, VinFast Indonesia akan bertindak sebagai investor strategis dan mendanai proyek ini sepenuhnya.

Tujuan dari investasi ini untuk meningkatkan infrastruktur transportasi tanpa membebani anggaran pemerintah daerah, sembari mempercepat pelaksanaan proyek dan mengoptimalkan biaya logistik guna memastikan simpang susun tersebut dapat beroperasi secepatmungkin.

VinFast Indonesia akan membiayai seluruh pengeluaran terkait proyek, yang mencakup perencanaan induk (master planning), studi kelayakan, perizinan, konstruksi, dan biaya tambahan lainnya.

Sembari berkoordinasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Subang untuk mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

Baca Juga: VinFast Kasih Kode, Pabrik di Indonesia akan Segera Diresmikan

Sementara Pemerintah Kabupaten Subang akan bertindak sebagai otoritas koordinasi pusat, yang mengawasi dan memproses seluruh prosedur perizinan secara langsung, termasuk izin penggunaan ruang jalan tol.

Pemkab akan menunjuk entitas khusus untuk melaksanakan proyek, mengoordinasikan penyelesaian dokumen teknis, desain terperinci, dan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hingga persetujuan proyek resmi dan izin operasional diterbitkan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi berkala setiap bulan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa