Keempat tersangka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dua tersangka DS dan RM sebagai tersangka utama curanmor dan RU dan AA sebagai penadah yang membeli motor hasil curian.
Terungkap dalam pemeriksaan, RU dan AA membeli Jupiter MX tahun 2013 itu senilai Rp 1,7 juta, lebih murah dari harga pasaran.
Baca Juga: Gemas Kasus Mahasiswa KKN di Lumajang, Honda Vario Korban Dijual Cuma Rp 1,5 Juta
Tak hanya satu motor ini, tersangka DS dan RM menjual motor-motor hasil curian lain dengan harga murah, tanpa dilengkapi STNK maupun BPKB yang sah.
Dalam pemeriksaan penyidik, kedua tersangka penadah mengaku membeli motor tersebut tanpa memastikan legalitas kepemilikan dari penjual awal.
"Iya, RU dan AA, mengaku baru pertama kali membeli motor murah, dia tergiur karena harga jauh di bawah pasaran," papar Aziz.
"Ini menjadi imbauan juga agar pembeli tidak mudah tergiur dengan motor murah, tetapi tidak dilengkapi surat-surat resmi dan sah," ucap Aziz.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dan RM dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, tersangka RU dan AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun penjara.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR