Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Misteri 69 Unit Motor Sitaan Polrestabes Surabaya, Data Noka dan Nosin Belum Muncul

Irsyaad W - Senin, 26 Januari 2026 | 10:11 WIB
Bazar Pengembalian Barang Bukti berupa 810 unit motor hasil curian dan pelanggaran lalu lintas yang digelar Polrestabes Surabaya, Jawa Timur
Adinda Trisaeni Nur Sabrina/Kompas.com
Bazar Pengembalian Barang Bukti berupa 810 unit motor hasil curian dan pelanggaran lalu lintas yang digelar Polrestabes Surabaya, Jawa Timur

GridOto.com - 69 dari 810 unit motor sitaan di Polrestabes Surabaya jadi misteri.

Lantaran pemiliknya belum teridentifikasi karena data nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) belum muncul.

Hal ini disampaikan Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.

Ia mengatakan, sebagian besar kendaraan telah berhasil didata hingga diketahui nama dan alamat pemilik.

Namun, puluhan kendaraan masih terkendala identifikasi.

"Sebagian besar sudah terdata lengkap. Tapi ada 69 kendaraan yang sampai sekarang belum muncul datanya. Kemungkinan nomor rangka atau nomor mesin sudah diubah atau dihapus," kata Luthfie saat ditemui di Mapolrestabes Surabaya, (19/1/26) melansir Kompas.com.

Ia menjelaskan, pendataan dilakukan secara manual oleh jajaran kepolisian dengan mencocokkan nomor rangka dan mesin satu per satu.

Baca Juga: Kreatif, Ada Bazar Pengambilan 810 Unit Motor Curian di Polrestabes Surabaya

Upaya identifikasi terhadap kendaraan yang belum terdata masih terus dilakukan.

"Pak Kasat Lantas bersama anggota bekerja keras mendata satu per satu. Untuk yang belum terbaca, kami tetap berupaya agar bisa diketahui pemilik aslinya," ungkapnya.

Terkait kendaraan yang tidak diambil pemiliknya dalam batas waktu tertentu, Polrestabes Surabaya akan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Salah satu opsi adalah kita akan hibahkan kendaraan ini untuk anak-anak SMK sebagai bahan untuk latihan. Tapi ini harus saya yakinkan betul kendaraan ini memang sudah tidak berpemilik," papar Luthfie.

Ia menegaskan, pengembalian kendaraan kepada pemilik tidak mengganggu proses penyidikan.

Kepolisian telah berkoordinasi dengan kejaksaan agar pembuktian di persidangan tetap dapat dilakukan.

"Untuk kepentingan masyarakat, kendaraan bisa dipinjam-pakaikan kepada pemilik. Persidangan cukup dilengkapi bukti kepemilikan dan dokumentasi foto," ujarnya.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa