Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Nyaris Temui Ajal Gegara Puntung Rokok, UU LLAJ Digugat Warga Ini ke MK

Irsyaad W - Senin, 26 Januari 2026 | 09:30 WIB
Ilustrasi berkendara motor sambil merokok, apakah akan kena tilang elektronik?
Tribun Jambi
Ilustrasi berkendara motor sambil merokok, apakah akan kena tilang elektronik?

"Pengalaman ini menunjukkan bahwa norma Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak cukup efektif melindungi keselamatan dan kesehatan Pemohon maupun publik," kata dia dikutip dari Kompas.com.

Reihan menuturkan, kerugian yang dialami bersifat spesifik, aktual, potensial, dan serta risiko serupa dapat terus terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki.

"Kejadian tersebut menunjukkan bahwa norma Pasal 106 tidak cukup untuk melindungi hak konstitusional Pemohon dan publik atas keselamatan dan kesehatan," kata Reihan.

Pasal 106 UU LLAJ ini mengatur sejumlah hal yang wajib dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor saat berkendara di jalan.

Namun, pasal tersebut belum secara spesifik mengatur larangan pengemudi untuk tidak merokok selama berkendara.

Baca Juga: Pak Syah Wardi Uji Materiil ke MK, Usul SIM C atau SIM A Perokok Bisa Dicabut

Dalam petitumnya, Reihan meminta MK:

1. Menyatakan bahwa Pasal 106 UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, karena norma tersebut tidak memberikan perlindungan efektif terhadap keselamatan dan kesehatan pengendara maupun masyarakat umum.

2. Pemohon memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya agar menjadi pedoman hukum bagi perlindungan hak konstitusional warga negara.

3. Pemohon meminta apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan risiko serius yang dialami Pemohon, termasuk pengalaman nyaris dilindas truk akibat pengendara lain yang merokok saat berkendara, dan potensi risiko serupa yang dapat menimpa siapapun di jalan raya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa