"Karena mengalami kerugian Rp 10 juta, korban melapor ke Polres Salatiga," kata Ade.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengetahui Yamaha Byson korban sempat didorong oleh pelaku dari lokasi awal menuju area Makam Sekepoh, Blotongan.
Namun motor tersebut ditinggalkan karena tidak dapat dihidupkan mesinnya.
Berdasar pengembangan kasus, polisi menangkap dua pelaku masing-masing berinisial AMR (23) dan BCD (20) di wilayah Kota Salatiga.
"Modus yang digunakan adalah dengan mendorong motor korban yang tidak dikunci stang, menggunakan sepeda motor lain sebagai sarana," ujar Ade.
Baca Juga: Gudang Motor Curian di Ciracas Banyak Berisi Honda BeAT, Terbongkar Berkat Tawuran
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan Yamaha Byson milik korban beserta BPKB dan STNK.
Serta, satu unit Honda BeAT Street yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian turut diamankan.
Kedua pelaku beserta barang bukti kini ditahan di Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir," tandas Ade.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR